(Newsteen) - Sedikitnya
250 jurnalis telah dipidana karena masalah yang terkait dengan profesinya. Komite
Perlindungan Jurnalis mengatakan bahwa Cina, Turki, Arab Saudi, dan Mesir adalah
negara dengan tahanan jurnalis terbanyak.
Komite itu
menemukan bahwa jurnalis-jurnalis tersebut mayoritas dipenjara karena
"tuduhan anti-pemerintah."
Laporan Komite
Perlindungan Jurnalis menemukan ada peningkatan jumlah mereka yang dituduh menerbitkan
"berita palsu," yakni ada 30 jurnalis telah ditahan pada 2019, dibandingkan
tahun 2012 yang hanya satu orang.
Tuduhan
menerbitkan "berita palsu"
telah meningkat tajam. Awal tahun ini, Rusia dan Singapura mulai memperkenalkan
undang-undang "anti berita palsu" yang dinilai kontroversial.
Ratu Tiara
Komentar
Posting Komentar