Parlemen New Zealand pada Rabu,
15 Agustus 2018 mengeluarkan kebijakan larangan bagi para pendatang untuk
membeli sebagian besar pasar properti di negara tersebut.
Aturan
tersebut diberlakukan menyusul rencana pemerintah yang sedang mengatur
harga pasar properti yang tengah tinggi di negara yang dikenal sebagai negara
teraman di dunia ini. Aturan tersebut mencegah investor asing untuk membeli
properti di New Zealand, kecuali apartemen.
Perdana Menteri New Zealand,
Jacinda Ardern bermaksud untuk menekan para pembeli asing properti di negara
itu sekaligus menyalahkan mereka sebagai penyebab dari melonjaknya harga
properti yang membuat masyarakat New Zealand tidak bisa membeli properti di tanahnya
sendiri.
Lembaga
Kebijakan publik, Demographia, secara konsisten menempatkan Auckland, kota
terbesar di New Zealand sebagai salah satu wilayah dengan harga
rumah paling terjangkau di dunia.
Ratu Tiara
Komentar
Posting Komentar