(Newsteen) - Seorang wanita berusia 21 tahun bekerja sebagai pelacur (inisial MIS) mengajukan laporan polisi setelah dilecehkan secara seksual oleh seorang petugas polisi yang sedang bertugas.
Dia didampingi pengacaranya di Polda Bali pada Jumat
(18/12). Pengacara wanita, Charlie Usfunan menjelaskan bahwa klien sebelumnya bekerja di hotel di Kabupaten Badung kemudian terkena pemutusan
hubungan kerja akibat pandemi. Dia memutuskan menjadi pelacur melalui aplikasi
kencan.
“Dia harus melakukan ini untuk bertahan hidup,” kata Usfunan
saat diwawancara, Jumat (18/12). Ia menambahkan, kejadian tersebut bermula saat
dirinya sedang bersama pelanggan di indekos di Denpasar, Rabu (16/12).
RCN kemudian memaksa korban untuk berhubungan seks dengannya
setelah menyita ponselnya dan korban dipaksa membayar Rp 1,5 juta jika ingin
ponselnya kembali.
Kepala Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengaku sempat
kaget dengan tindakan aparat tersebut.
“Saya harap korban tidak takut untuk datang ke kantor polisi.
Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindunginya dan menyelidiki kasus
ini. Kami tidak mentoleransi tindakan semacam ini dari petugas mana pun,
”pungkas Syamsi.
Ratu Tiara
Komentar
Posting Komentar