Djoko dinyatakan bersalah menyuap dua jenderal polisi dan seorang jaksa penuntut wanita sebagai imbalan atas bantuan yang memungkinkannya masuk dan bepergian ke Indonesia tahun lalu.
Panel hakim beranggotakan lima orang itu juga memerintahkan terpidana membayar denda Rp 100 juta kepada negara.
Menurut putusan, Djoko telah menghabiskan sekitar $ 1,1 juta untuk tiga pejabat tersebut untuk membantu memfasilitasi kepulangannya.
Ratu Tiara
Komentar
Posting Komentar